Gili Trawangan: Di Balik Keindahan yang Mengancam
Di balik pasir putih yang memikat dan air laut biru jernih di Gili Trawangan, pulau surga bagi wisatawan, tersimpan sebuah realitas kelam. Gemerlap resor dan hiruk pikuk turis menutupi borok sengketa lahan puluhan tahun yang kini menggerogoti fondasi pulau itu sendiri. Saat matahari terbenam dengan indah, pertanyaan besar muncul: Mampukah surga kecil ini bertahan dari keruwetan masalah internal yang mengancam untuk menghancurkan keindahan alaminya secara permanen?
Keriuhan wisata dan gemerlap resor di sana menyembunyikan persoalan besar: status lahan seluas 65 hektare yang telah lama menjadi bahan perdebatan sengit. Lahan yang dahulu dikelola oleh sebuah perusahaan kini menjadi titik panas sengketa antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sejumlah pihak swasta. Kawasan yang seharusnya menjadi aset strategis daerah itu justru menyimpan luka panjang akibat lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pengelolaan di masa lalu.
Kini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah konkret. Mereka membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyelesaian sengketa lahan di kawasan wisata andalan tersebut. Pentingnya penyelesaian sengketa ini melampaui persoalan administratif semata. Ia menyentuh kepercayaan publik terhadap tata kelola aset daerah, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan destinasi wisata yang menjadi penggerak utama ekonomi NTB.
Bila tidak dihadapi dengan sungguh-sungguh, kasus ini bisa menjadi beban jangka panjang yang menahan laju pembangunan kawasan dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola aset publik lainnya di daerah.
Akar Masalah
Kisah ini bermula dari kerja sama pengelolaan antara Pemprov NTB dan sebuah perusahaan yang berakhir pada tahun 1997. Setelah masa itu, lahan yang seharusnya kembali ke pengelolaan pemerintah justru terlantar tanpa kejelasan. Dalam kurun waktu kekosongan tersebut, sejumlah pihak mulai menempati lahan. Sebagian membangun tempat usaha, sebagian lagi menjadikannya tempat tinggal tanpa izin resmi. Situasi ini berlangsung begitu lama hingga menciptakan tumpang tindih kepemilikan dan memunculkan potensi kerugian negara.
Kejati NTB kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan tiga tersangka: satu orang dari unsur aparatur sipil negara dan dua lainnya dari kalangan swasta. Hasil audit akuntan publik menunjukkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar akibat penyalahgunaan lahan tersebut.

Sejumlah wisatawan asing bermain paddel board atau papan dayung di kawasan taman wisata perairan Gili Matra di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Sabtu (5/7/2025). Kawasan konservasi nasional taman wisata perairan (TWP) Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan atau yang lebih dikenal dengan Gili Matra memiliki potensi alam bahari yang indah, antara lain hamparan pasir putih dan lautnya yang jernih serta terumbu karang dengan ikan yang beranekaragam yamg mampu menarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara. – (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Namun, persoalan sebenarnya tidak hanya berhenti pada angka kerugian. Lebih dalam dari itu, sengketa ini mencerminkan kelemahan sistem tata kelola aset publik di daerah. Masalah ini menunjukkan bahwa pengawasan aset daerah masih jauh dari kata efektif. Ketika koordinasi antar instansi lemah dan sistem pencatatan lahan tidak mutakhir, potensi penyimpangan menjadi sangat besar. Lahan strategis yang seharusnya mendatangkan pendapatan daerah justru berubah menjadi sumber masalah.
Lemahnya sinergi antarinstansi, baik antara pemerintah daerah, badan pertanahan, maupun lembaga hukum, memperburuk situasi yang sudah kompleks ini. Aspek lain yang tidak kalah penting adalah implikasi sosial dan lingkungan. Ketika penguasaan lahan tidak jelas, pembangunan informal pun tak terelakkan. Di beberapa titik, muncul bangunan permanen tanpa izin yang mengganggu tata ruang dan mengancam kelestarian pesisir. Ekosistem terumbu karang dan biota laut perlahan terganggu oleh aktivitas manusia yang tak terkendali. Masyarakat lokal yang sejak lama hidup berdampingan dengan alam kini terdesak oleh pertumbuhan usaha wisata tanpa arah yang jelas.
Kolaborasi Terbuka
Menyelesaikan sengketa lahan Gili Trawangan membutuhkan langkah yang lebih dari sekadar penindakan hukum. Diperlukan pendekatan multidimensi yang berorientasi jangka panjang dan berpihak pada kepentingan publik. Langkah pertama adalah memastikan data dan status hukum lahan benar-benar jelas. Pemerintah Provinsi NTB perlu memperbarui data aset secara menyeluruh, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pariwisata, dan lembaga hukum terkait. Data harus terbuka untuk publik agar setiap perubahan status dapat dipantau masyarakat. Transparansi menjadi kunci pencegahan agar kesalahan yang sama tidak terulang di masa depan.
Langkah kedua adalah memperkuat satuan tugas (satgas) penyelesaian sengketa yang sudah dibentuk. Kejaksaan Tinggi NTB memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dan pendampingan administratif kepada pemerintah daerah. Namun, satgas tidak boleh hanya bekerja di ruang rapat. Mekanisme pemantauan publik perlu dikembangkan agar masyarakat bisa turut mengawasi perkembangan penyelesaian lahan secara aktif.
Langkah ketiga menyangkut aspek sosial. Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kawasan. Warga yang selama ini hidup dari pariwisata harus menjadi bagian dari solusi, bukan korban dari penataan ulang. Libatan komunitas lokal dalam perencanaan dan pengawasan akan memperkuat legitimasi kebijakan serta memperkecil potensi konflik baru di lapangan.
Dari sisi ekonomi, pemerintah daerah harus mampu memastikan pemanfaatan lahan tidak hanya menguntungkan investor besar, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat setempat. Reinvestasi hasil sewa lahan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti air bersih, pengelolaan sampah, dan konservasi alam akan membawa dampak jangka panjang bagi kesejahteraan.
Pesan Moral
Sengketa lahan di Gili Trawangan bukan sekadar kasus hukum, tetapi cermin besar dari tantangan pembangunan di daerah pariwisata. Ia menunjukkan bagaimana aset publik bisa terabaikan ketika tata kelola lemah dan pengawasan tidak berjalan. Namun, di sisi lain, kasus ini juga membuka ruang bagi pembenahan besar-besaran yang dapat menjadi teladan nasional.
NTB memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinan moral dan administratif dalam menata aset wisata secara berkelanjutan. Bila penyelesaian kasus ini dilakukan dengan transparan, adil, dan partisipatif, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintah akan meningkat drastis. Ini bukan hanya tentang mengembalikan lahan ke negara, tetapi tentang memulihkan nilai keadilan dan integritas yang menjadi fondasi pembangunan.

Sejumlah wisatawan menikmati suasana pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Jumat (16/8/2024). Menurut data Gili Hotels Association (GHA) mencatat rata-rata kunjungan wisatawan ke Gili Tramena yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air pada masa puncak (high season) liburan saat ini mencapai 4.500 orang per hari. – (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Kasus Gili Trawangan memberi pelajaran penting bahwa pembangunan pariwisata tanpa keadilan sosial hanyalah ilusi. Pembangunan harus menumbuhkan rasa memiliki, bukan sekadar mendatangkan keuntungan ekonomi semata. Ia harus menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan hukum secara harmonis. Dari pulau kecil di utara Lombok ini, NTB sedang diuji. Apakah daerah ini mampu memperlihatkan ketegasan dan keberanian untuk menegakkan aturan, atau kembali membiarkan masa lalu menjadi beban masa depan yang tak terselesaikan. Dari Gili Trawangan, sebuah pesan moral bergema bahwa integritas tidak berhenti pada penegakan hukum, tetapi berlanjut pada komitmen untuk menjaga keadilan bagi seluruh rakyat.















