Marine Cruise Yogyakarta Lembaga Berlegalitas Terakreditasi Penyelenggara Pelatihan Hingga Pemberangkatan Kerja Kapal Pesiar dan Hotel Internasional. Marine Cruise Jogya,marine cruise yogyakarta,marine cruise Yogya,sekolah kapal pesiar,Kerja kapal pesiar ,sekolah kapal pesiar Yogyakarta,pelatihan singkat kapal pesiar,sekolah jaminan kerja kapal pesiar,magang kerja hotel luar negeri,agency resmi kapal pesiar,
CARA DAFTARONE GATE SYSTEM (Program Pelatihan hingga Penyaluran Kerja)
banner 728x250
travel  

Ini Jawaban Menhaj Ketika Dikomplain Biro Travel soal Umrah Mandiri

banner 120x600


JAKARTA, marinecruiseyogyakarta.com

– Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengaku banyak biro travel yang komplain soal dilegalkannya umrah mandiri.

Diketahui, umrah mandiri kini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait umrah mandiri, saya banyak mendapat komplain dari pemilik travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka bertanya kok pemerintah tidak melindungi,” ujar Irfan dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025).

Gur Irfan pun menyampaikan, pemerintah Indonesia mengatur umrah mandiri karena skema tersebut sudah dibolehkan oleh pihak Arab Saudi.

Karena pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan skema tersebut, maka tidak ada alasan bagi Indonesia untuk melarang umrah mandiri.

“Saya katakan umrah mandiri memang dibolehkan oleh pemerintah Arab Saudi, kalau mereka mengizinkan masa kita melarang,” ujar Gus Irfan.

Ia juga menjelaskan, biro travel tidak akan rugi akibat skema umrah mandiri yang kini diatur dalam undang-undang.

Pasalnya, masih banyak calon jemaah asal Indonesia yang mau menjalankan ibadah umrah dengan didampingi oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU,” ujar Gus Irfan.

“Kalau pun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali,” sambungnya.

Berdasarkan pantauan Kemenhaj di lapangan, jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.

“Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” ujar Gus Irfan.

Buka Kemungkinan Gugat ke MK

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dan 12 asosiasi lain membuka peluang untuk menggugat umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu didasari oleh risiko umrah mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

“Opsi judicial review (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaki Zakariya kepada marinecruiseyogyakarta.com, Minggu (26/10/2025).

AMPHURI bersama 12 asosiasi lain, kata Zaki, terus berusaha menjaga ekosistem umrah dan haji yang berbasis keumatan.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memandang bahwa penyelenggaraan haji dan umrah merupakan bentuk nilai ibadah serta tanggung jawab.

Hal tersebutlah yang membuat AMPHURI bersama 12 asosiasi lain merasa resah dan keberatan dengan diaturnya umrah mandiri.

PPIU dan PIHK, kata Zaki, ingin memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah ke Tanah Suci tetap dibimbing, dilindungi, dan membawa berkah bagi umat Islam.

“Bukan sekadar transaksi global,” ujar Zaki.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa banyak calon jemaah umrah yang tidak mengerti soal pengurusan administrasi lintas negara hingga aturan syar’i yang berlaku. Ketidaktahuan calon jemaah umrah mandiri ini yang membuat mereka rentan melanggar ketentuan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *