Marine Cruise Yogyakarta Lembaga Berlegalitas Terakreditasi Penyelenggara Pelatihan Hingga Pemberangkatan Kerja Kapal Pesiar dan Hotel Internasional. Marine Cruise Jogya,marine cruise yogyakarta,marine cruise Yogya,sekolah kapal pesiar,Kerja kapal pesiar ,sekolah kapal pesiar Yogyakarta,pelatihan singkat kapal pesiar,sekolah jaminan kerja kapal pesiar,magang kerja hotel luar negeri,agency resmi kapal pesiar,
CARA DAFTARONE GATE SYSTEM (Program Pelatihan hingga Penyaluran Kerja)
banner 728x250
travel  

Nepal Perketat Aturan Pendakian Himalaya Tahun 2026

Perubahan Signifikan dalam Pariwisata Himalaya

Majelis Nasional Nepal telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pariwisata Terpadu yang akan mengubah prosedur ekspedisi di pegunungan Himalaya secara drastis. RUU ini mencakup aturan pendakian yang lebih ketat, pemeriksaan kesehatan hingga dana lingkungan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keselamatan dan keberlanjutan dalam aktivitas pendakian.

Persyaratan Pendakian yang Lebih Ketat

Jika RUU tersebut menjadi undang-undang, persyaratan pendakian akan menjadi lebih ketat. Salah satu persyaratan utama adalah bahwa siapa pun yang ingin mendaki Everest harus memiliki pengalaman mendaki satu gunung di atas 7.000 meter di Nepal. Ada sekitar 72 puncak dengan ketinggian tersebut. Selain itu, pendaki juga membutuhkan sertifikat terverifikasi yang disahkan oleh Departemen Pariwisata.

Selain itu, pendaki juga harus menyiapkan sertifikat kesehatan terbaru yang dikeluarkan dalam sebulan terakhir. Izin pendakian juga memerlukan persyaratan lain, termasuk biaya dan dokumen pendukung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ekspedisi didukung oleh persiapan yang ketat dan bukan hanya dukungan finansial.

Prosedur Hukum untuk Kematian Pendaki

RUU tersebut juga mencakup prosedur hukum untuk menyatakan pendaki meninggal dunia. Jika seseorang hilang dan tidak dapat dihubungi selama satu tahun, pihak berwenang dapat secara resmi menyatakan mereka meninggal dunia.

Persyaratan Lingkungan yang Ketat

Persyaratan lainnya terkait isu lingkungan. Siapa pun yang mendaki Everest harus membawa kembali delapan kilogram sampah padat. Deposit sebesar USD 4000 atau sekitar Rp 67 juta tidak dapat dikembalikan. Tapi secara otomatis dimasukkan ke Dana Perlindungan Lingkungan dan Kesejahteraan Pendaki Gunung.

Departemen Pariwisata akan memverifikasi pendakian. Jika tidak mengajukan sertifikat, berisiko kehilangan kelayakan. Tim pendaki harus menyatakan niat mereka selama permohonan izin, termasuk pemandu, sirdar, dan staf pendukung juga dapat menerima sertifikat yang mencatat peran mereka.

Tanggung Jawab dan Persyaratan Tambahan

Jika seorang pendaki berhutang kompensasi atau meninggalkan ekspedisi, sertifikat tidak akan dikeluarkan sampai royalti dan biaya diselesaikan. Persyaratan lainnya, setiap anggota staf ekspedisi harus warga Negara Nepal, dan agen trekking harus mendapat asuransi komprehensif. Termasuk kecelakaan pribadi, perawatan medis, pencarian dan penyelamatan serta pengelolaan jenazah.

Tanggung Jawab Pencarian dan Penyelamatan

RUU itu juga mencakup tanggung jawab pencarian, penyelamatan, dan medis. Jika suatu agen tidak dapat melakukan operasi, Departemen Pariwisata akan berkoordinasi dengan badan pemerintah lain atau memobilisasi personel terlatih.

Era Pendakian Baru

Dengan memberlakukan kuota izin yang lebih ketat dan persyaratan pengalaman, diharapkan kerumunan pendaki akan tersebar lebih merata di berbagai puncak Himalaya. RUU ini akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah Pemilu pada Maret 2026. Setelah itu ada tenggang tiga bulan sebelum berlaku. Maka musim pendakian 2026 akan menjadi awal dari era pendakian yang lebih bersih, aman, dan berkelanjutan.

Imanda Zahwa berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *