Marine Cruise Yogyakarta Lembaga Berlegalitas Terakreditasi Penyelenggara Pelatihan Hingga Pemberangkatan Kerja Kapal Pesiar dan Hotel Internasional. Marine Cruise Jogya,marine cruise yogyakarta,marine cruise Yogya,sekolah kapal pesiar,Kerja kapal pesiar ,sekolah kapal pesiar Yogyakarta,pelatihan singkat kapal pesiar,sekolah jaminan kerja kapal pesiar,magang kerja hotel luar negeri,agency resmi kapal pesiar,
CARA DAFTARONE GATE SYSTEM
banner 160x600
banner 160x600
banner 728x250

Siapa Diuntungkan atas Adanya Pasar Tematik Wisata Lampung Barat, Kemana Uang Karcis Masuk?

banner 120x600

Siapa Diuntungkan atas Adanya Pasar Tematik Wisata Lampung Barat, Kemana Uang Karcis Masuk? Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau, di Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, dibangun dengan anggaran Rp70 miliar lebih sumber bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pariwisata.

Ini menempatkan Pasar Tematik Wisata Lampung Barat menjadi salah satu lokasi rekreasi termahal di Provinsi Lampung.

Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau Lampung Barat ini mulai dibangun ditandai dengan peletakan batu pertama pada Kamis, 25 Januari 2024 oleh Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau Lampung Barat berdiri di kawasan Lumbok Seminung Resort, di tepi danau terluas kedua di Pulau Sumatera dan di bawah kaki Gunung Seminung, sekitar 31 Km dari Tugu Kayu Agha, atau Bundaran Liwa, Balik Bukit.

Leading sektor Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau ini adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat.

Lantas siapa yang pertama diuntungkan atas adanya Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau Lampung Barat? Kemana Uang Hasil Retribusinya?

Jika bicara siapa yang diuntungkan atas bedirinya Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau itu tentu harapannya seluruh masyarakat Lampung Barat, menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuka lapangan kerja dan mampu mendongkrak perekonomian warga.

Bicara lapangan kerja tentu bicara dari mulai pembangunan atau pengerjaan proyek hingga pengelola.

Terkait pengelolaan, tim sementara sempat dibentuk tertuang dalam SK Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansya Indra Guna, Nomor 410/15.a/KPTS/IV.15/2025 tanggal 17 Maret 2025.

Di SK itu, tim pengelola sementara itu berjumlah 21 orang, termasuk Camat Lumbok Seminung Erwin sebagai Penasehat.

Tim itu kemudian membuka layanan di Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau pada libur Lebaran Idul Fitri 2025, utamanya H+2 hingga H+6.

Selama hari libur lebaran mereka bekerja membuka layanan dan menarik retribusi yang sempat berubah-ubah.

Mulanya retribusi masuk ditarik perkendaraan, Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua atau motor dan mobil Rp20 ribu via darat.

Sementara via air biaya sandar kapal motor sempat disebut-sebut diminta Rp20 ribu.

Baca:
Netizen Keluhkan Retribusi Sandar Kapal Motor di Pasar Tematik Wisata Lampung Barat, Tak Ada di Perda?

Pola itu kemudian berubah menjadi per orang. Saat masuk tiap orang dewasa dikenakan tarif Rp5 ribu per pengunjung.

Berubahnya pola itu kemudian memantik pertanyaan, jika ada aturan atau dasar hukum yang jelas pola penarikan retribusi itu kemungkinan tak akan berubah-ubah.

Dan ternyata, retribusi Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau itu belum diatur secara implisit di Peraturan Daerah (Perda) Lampung Barat No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Memang benar di Perda itu mengatur retribusi masuk Kawasan Lumbok Seminung Resort Yan di dalamnya ada Hotel Seminung Lumbok Resort. Namun di Perda itu retribusi masuk Rp3 ribu untuk orang dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak.

Retribusi yang tercantum di Perda itu menjadi sumber untuk objek PAD Hotel Seminung Lumbok Resort di bawah Disporapar.

UPT Sarana dan Prasarana Disporapar menyebut target PAD Seminung Lumbok Resort 2025 Rp54 dan memastikan Pasar Tematik Wisata bukan bagian dari target PAD-nya.


Perbup Perubahan PAD Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau belum Terbit

Bapenda Lampung Barat sempat menyebut jika hasil pengelolaan atau hasil penarikan retribusi yang dipungut pengelola pasar tematik wisata saat libur lebaran bakal disatukan atau inklud dengan PAD Seminung Lumbok Resort.

Namun peraturan bupati (Perbup) perubahan PAD dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu ternyata hingga 1 Mei 2025 belum terbit atau belum ditandatangani bupati.

Lantaran tak diatur secara implisit di Perda dan Perbup Perubahan belum terbit itulah, Anggota DPRD Lampung Barat asal PAN, Herpin, dan LSM Font Rakyat Lampung Barat, Anton Cabara Maas menyebut aktivitas pemungutan retribusi saat libur lebaran itu bisa dikategorikan pungutan Liar atau pungli.


Jumlah Pengunjung

Berdasarkan keterangan dari badan pengawas tim pengelola Sementara Pasar Tematik bahwa pengunjung saat libur lebaran Idhul Fitri 2025 mencapai lebih 100 ribu.

Akan tetapi, baru-baru ini keterangan itu berubah. Dimana, pengelola pada salah satu media menyebut hanya 30 ribu pengunjung.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *